MEDAN II
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum para pemilik panglong dan gudang barang bekas atau botot yang diduga menampung hasil kejahatan seperti “rayap besi” dan “rayap kayu”.
“Kami mengimbau agar seluruh pengusaha barang bekas di Kota Medan menjalankan usaha secara legal dan tidak menampung hasil kejahatan,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak di Mapolrestabes Medan, Sabtu (18/10).
“Jadi gunakan usaha panglong dan gudang barang bekas atau butut sebagaimana mestinya, jangan untuk menampung barang-barang ilegal atau hasil curian,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan untuk kemungkinan pencabutan izin usaha, bila terbukti ada pelanggaran.
Sebagaimana diberitakan, dalam waktu 8 hari kepemimpinan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan berhasil mengungkap berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, “rayap besi”, “rayap kayu” dan pompa (sabu).
Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.
“Untuk begal kita berhasil mengungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka ,” papar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi , Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Untuk kejahatan “rayap besi ” karena ada supply and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp 4000 sampai Rp 6000 perkilo dijual ke penadah biasanya gudang butut dan panglong. Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh.
“Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa butut dan panglong,” pungkasnya. (ROM)