MEDAN II
Dua wanita kakak beradik, TP (27) warga Jalan Denai, Gang Timbang Rasa, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan FK (19) warga Jalan AR Hakim, Gang Melati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area hanya bisa pasrah saat ditangkap polisi karena kompak mengedarkan narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap di Jalan Denai Gang Jati II Kecamatan Medan Denai Kota Medan, pada Rabu ( 1/10/2025).
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam siaran medianya, Selasa (7/10/2025) mengatakan, penangkapan kakak beradik itu berkat informasi masyarakat yang resah adanya peredaran sabu di Jalan Denai, Gang Jati II, Kelurahan Medan Denai, Kecamatan Medan Area.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan menyaru sebagai pembeli (undercover buy). Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tak jauh dari kediaman kedua tersangka, petugas memesan paket sabu seharga Rp 70 ribu.
Saat tersangka FK sebagai sang adik menyerahkan sabu pesanan 2 paket berat 0,07 gram dan 0,61 gram maka petugas langsung membekuknya. Sedangkan kakaknya TP yang juga berada di lokasi ikut dibekuk petugas dengan barang bukti uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 80 ribu.
“Dalam pengakuannya, tersangka FK mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H di Jalan Denai, Gang Jati II Medan. Sedangkan kakaknya, TP ikut FK menjualkan sabu dan bertugas memegang uang hasil penjualan sabu,” papar AKBP Tommy
Keduanya dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (ROM)