TANJUNGBALAI II
Seorang perempuan berinisial NP alias E (29) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dirumahnya di Jalan Tengku Abdulrahman, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, pada Kamis malam (12/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi, pada Jumat (13/6/2025) mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba dirumah tersangka NP alias E. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Resnarkoba membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy.
Pada Kamis malam (12/6/2025) sekitar pukul 22.30 WIB tersangka NP sepakat bertemu dengan personil menyamar untuk transaski narkotika jenis sabu dirumahnya. Saat tersangka NP menyerahkan 2 paket kecil sabu senilai Rp50 ribu maka personil tersebut langsung menangkap tersangka NP kemudian dibantu personil lainnya.
Selanjutnya personil mengamankan barang bukti 2 paket kecil sabu berat kotor 0,61 Gram, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil berisi shabu berat kotor 0,32 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam dan uang tunai Rp. 823.000.
Diinterogasi tersangka NP emngaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki lai berinisial W.A dan juga sudah beberapa kali menjual sabu disekitar wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Hanya saja saat dilakukan pengembangan laki laki inisial WA tersebut tidak ditemukan (DPO).
“Terrsangka NP alias E beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” Pungkas Kompol Ahmad Dahlan. (TF)