TANJUNG BALAI II
Menggunakan strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli narkotika atau Undercover Buy, Satuan Reserse Narkoba Polre Tanjung Balai menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MR alias K (32) dipinggir jalan Elang, Lingk. V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada hari Selasa, (27/1/2025) sekitar pukul 18.20 Wib.
Kasat ResNarkoba AKP Supriyadi dikonfirmasi Rabu (29/1/2025) menjelaskan pengungkapan narkoba tersebut berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Enggang Lk. V, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, marak peredaran narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penggeledahan dari pelaku MR alias K ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat bruto 0,18 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu berat bruto 0,57 gram, 2 buah plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 buah kotak kecil berwarna kuning, 1 buah pipet plastik runcing berwarna putih, 1 buah dompet berwarna cokelat, 1 unit Handphone merk Redmi berwarna hitam dan Uang tunai Rp. 3.295.000.
Diinterogasi pelaku MR alias K mengaku barang bukti yang diamankan tersebut miliknya dan sabu didapatnya dari seorang laki-laki berinusial AK (LIDIK).
“Hingga saat ini pelaku MR alias K beserta barang bukti sudah diamankan di Sat ResNarkba Polres Tanjung Balai guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Supriyadi, (TF)