SIANTAR
Membuat strategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau undercover buy, Tim 1 Satres Narkoba Polres Siantar kembali berhasil meringkus Bapak dan Anak mengedarkan narkotika jenis sabu pada hari Rabu (14/8/2019) siang sekira pukul 11.30 Wib.
Tersangka Bapak dan Anak itu, Sabar M Siahaan (46) dan Frans Zagarino Siahaan (19) warga Jalan DR Wahidin Gang Karya Islam, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Awalnya Tim 1 dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Apri Damanik menerima informasi tersangka Sabar Siahaan berjualan narkotba dipinggir rel kereta api di Jalan Lokomotif, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim 1 menemukan tersangka Sabar sedang duduk dipinggiran rel kereta api. Selanjutnya Kanit Idik 1 IPDA Apri Damanik membuat stategi salah satu personil menyamar menjadi pembeli atau Undercover Buy dengan menyerahkan uang Rp100 ribu kepada tersangka Sabar.
Menerima uang itu, tersangka Sabar menyuruh personil yang menyamar tersebut mengambil barang bukti 1 paket sabu yang akan dibeli kerumahnya di Jalan Dr Wahidin Gang Karya Islam. Tim 1 langsung berangkat kerumah tersangka Sabar kemudian tersangka Frans anak kandung tersangka Sabar menyerahkan 1 paket sabu yang dibungkus kertas koran dengan tangan kanannya dari balik pintu besi.
Melihat adanya sabu itu Tim 1 langsung menangkap tangan tersangka Frans. Tetapi saat itu tersangka Frans melawan sambil menarik tangannya sehingga 1 paket sabu itu terjatuh dan tersangka Frans masuk kedalam rumah sambil menutup pintu rumah.
Seorang personil mengamankan barang bukti 1 paket sabu itu sedangkan personil lainnya mengejar dan berhasil menangkap tersangak Frans dilantai dua rumahnya. Selain itu, Tim 1 melakukan penggeledahan didalam rumah dan diluar jendela di sela dinding rumah ditemukan 1 buah dompet berisi 77 paket narkotika jenis saabu dan 1 buah bungkusan kuaci berisi 15 lembar potongan kertas koran kemudian dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka Frans juga ditemukan 1 unit Hp merk Samsung.
Begitupun Kanit Idik 1 IPDA Apri Damanik bersama Tim 1 langsung menangkap tersangka Sabar di Jalan Lokomotif dan dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka Sabar ditemukan uang penjualan narkotika jenis sabu Rp. 100.000 dan dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 unit Hp merk Nokia.
“Dari kedua tersangka itu diamankan barang bukti 77 paket sabu dengan berat 20.37 gram dan kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk dikembanagkan dalam mengungkap jaringan pengedaran narkotika lainnya kemudian akan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2019 tentang narkotika,”ujar Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing, SH dikonfirmasi Kamis (15/8/2019) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan