MEDAN II
Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Helvetia Polrestabes Medan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (42), berprofesi sebagai sopir, atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di kawasan Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku D warga Dusun VII Sei Menciri, Kecamatan Sunggal, diamankan pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Klambir V, Gang Alangisa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu bungkusan pelastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 100,17 gram, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolsek Helvetia Kompol Nelson J.P.Sipahutar SH.MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan pelaku di tangkap berdasarkan laporan masyarakat.
Peristiwa penangkapan pelaku oleh petugas berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang pelaku yang akan melakukan penjualan narkotika jenis sabu.
Kemudian dari informasi tersebut,petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy di lokasi,tim opsnal langsung melakukan penangkapan.
“Setelah informasi dinilai akurat, petugas melakukan teknik under cover buy atau penyamaran untuk memastikan kebenaran informasi,” katanya.
Tanpa menyadari bahwa calon pembelinya adalah petugas kepolisian yang menyamar, tersangka langsung melakukan transaksi. Saat itulah petugas dengan sigap melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka sempat mengaku bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik seorang pria bernama Anto, yang disebut menyuruhnya untuk menjual barang haram tersebut dengan nilai sekitar Rp20 juta. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya sendiri.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, tim menemukan sabu sabu dari tangan pelaku seberat 100.17 gram dan satu ponsel.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara belasan tahun. (ROM)





