TANJUNG BALAI
Berkat strategi personil menyamar menjadi seorang pembeli atau Undercover Buy, Tekab Satuan Reserse Krimninal (Sat Reskrim) Polres Tanjung Balai berhasial menggulung tiga Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (2/11/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinarki, SIK kepada wartawan mengatakan ketiga Pelaku Curat itu, Surya Darma Sinaga alias Bagong (32) warga Jalan Abadi Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Anhar Sinaga alias Ceklo (38) warga Jalan M. Abbas Gang Perak, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan dan Nur Azmi alias Dedek (29) warga jalan Kapten Tendean, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Rapi menjelaskan penangkapan ketiga pelaku itu berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP /274/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 1 November 2020 atas nama pelapor Ellen Nora (19) Mahasiswi warga jalan Jend. Sudirman, Aspol Batu I Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

Pencurian itu dilakukan ketiga pelaku dirumah pelapor pada hari Minggu (29/10/2020) pagi subuh sekitar pukul 04.00 Wib dengan cara merusak dinding rumah sebelah kiri. Setelah berhasil masuk kedalam rumah, ketiga pelaku mencuri barang-barang milik pelapor berupa 1 satu unit Notebook merk Accer dan 2 unit Handphone (Hp) merek OPPO. Akibat kejadian itu Pelapor mengalami kerugian Rp9.000.000.
Adanya laporan pengaduan itu, Tekab Sat Reskrim diperintahkannya melakukan penyelidikan. Lalu hari Senin (2/11/2020) dini hari sekitar pukul 01.00 Wib Tekab Sat Reskrim dipimpin Kanit Pidum berhasil meringkus Nur Azmi alias Dedek di Jalan Rambe. Dimana saat itu salah satu personil menyamar sebagai pembeli barang curian berupa notebook yang dijual seharga Rp900.000.
Diinterogasi, Pelaku Dede mengakui notebook itu milik pelapor yang dicurinya bersama rekannya Surya Darma Sinaga Alias Bagong. Adanya pengakuan itu Tekab Sat Reskrim meringkus Pelaku Bagong dirumahnya di Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Begitupun Pelaku Bagong tidak diam begitu saja melainkan juga mengakui pencurian bersama rekannya Anhar Sinaga alias Ceklo. Tidak lama kemudian Tekab Sat Reskrim meringkus Pelaku Ceklo di salah satu Warung Internet (Warnet) jalan Anwar Idris atau Sungai Dua, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Selanjutnya membawa ketiga pelaku berikut barang bukti ke Polres Tanjung Balai guna penyidikan lanjut.
” Ketiga pelaku, Bagong, Ceklo dan Dedek masih diperiksa intensif dan dijebloskan kedalam tahanan “, Pungkas Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK menutup.(Ambon)
“Dari ketiga pelaku itu disita barang bukti satu Unit Note book Merk Accer warna Hitam dan satu unit Hp Merk Oppo Y15 warna biru (milik korban), tiga Unit Hp Nokia milik para pelaku dan Uang Rp.30.000 sisa hasil penjualan Hp milik pelapor. Ketiganya sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan kemudian akan di tahan untuk diproses sesuai Pasal 363 ayat 1 Ke 4 dan ke 5 KUHPidana,”kata AKP Rapi Pinarki mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





