SIANTAR
Royen Hadiwijaya G Tampubolon (35) warga Jl. Farel Pasaribu Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar melakukan perjudian tebak angka jenis Hongkong dengan menyambi penulis tak berkutik ditangkap Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Narkoba Polres Siantar.
Pelaku Royen ditangkap Jalan Mangga Gg. Cempedak Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar tepatnya di warung marga Rajaguk-guk, Sabtu (27/8/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Awalnya malam itu sekira pukul 20.10 Wib Tim Opsnal Unit Jahtanras mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Jl. Mangga Gg.Cempedak Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar tepatnya di warung marga Rajagukguk ada seorang laki – laki melakukan tindak pidana perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Setelah dilakukan penyelidikan, sekira pukul 20.30 Wib Tim Unit Jatanras di pimpin Kanit Jatanras IPDA Moses Butar-butar, SH seorang laki – laki bernama Royen Hadiwijaya G.Tampubolon dengan barang bukti 1 lembar kertas berisikan angka tebakan judi jenis Hongkong, uang Rp. 13.000 dan 1 buah pulpen warna hitam.
Diinterogasi Pelaku Royen mengaku melakukan perjudian tebak angka jenis Hongkong, sehingga Pelaku Royen dan barang bukti diboyong ke ruangan Sat Reskrim Polres Siantar.
“Pelaku Royen Hadiwijaya G Tampubolon sudah di tahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana Pasal 303 KUHPidana,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan