SIMALUNGUN
Sekian lama tidak ada kabar, Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus Pembeli dan Juru Tulis (Jurtul) judi Kim Hongkong berinisial HS dan RL warga Nagori Nusa Harapan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Jumat (8/10/2021) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi di warung tuak Nagori Sitalasari Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terjadi perjudian tebakan angka jenis Kim Hongkong. Setelah dilakukan penyelidikan, Jumat (8/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB Tim Opsnal Unit Jahtanras meringkus pelaku, HS.
Dari HS ditemukan barang bukti 1 lembar potongan kertas berisi angka-angka tebakan judi jenis Hongkong yang baru saja dibeli dari Pelaku RL yang tidak jauh berada darinya. Mendengar itu Tim Opsnal Unit Jahtanras meringkus Pelaku RL dengan barang bukti 1 buah pupen warna ungu, 1 buah blok notes dan 1 unit Hp merk Redmi note 5A warna Silver dimana pada sms terkirim terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong serta uang sebanyak Rp 573.000.
Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi, kedua pelaku HS dan RL beserta seluruh barang bukti sudah diamankan guna diikembangkan dan ddiproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan