SIMALUNGUN II
Sekian lama tidak adanya terdengar penangkapan terhadap para pelaku perjudian, tepat hari Selasa (10/10/2023) malam sekira pukul 21.00 Wib Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim meringkus meringkus seorang pelaku judi tebak angka jenis togel di warung kopi (Warkop) Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Pelaku judi togel itu berinisial S (36) warga Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk dalam siaran pers Humas Polres Simalungun membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut, “Benar Unit Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian,”ucap Bayu, Jumat(13/10/2023).
Dijelaskannya, penangkapan ini bermula ketika Unit Opsnal Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung kopi di Huta 2 Sinar Rejo, Nagori Bahkisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sering terjadi perjudian angka tebakan togel.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap pelaku S. (36) dengan barang bukti berupa 1 unit HP merk Nokia warna hitam berisi angka tebakan judi jenis Togel, uang sebesar Rp.282.000, dan 1 buah buku tulis berisi angka tebakan jenis togel.
Diinterogasi pelaku S mengakui perbuatannya melakukan perjudian tebak angka jenis togel dan mengirimkan angka tebakan dan uang hasil tebakan judi togel tersebut kepada seorang laki-laki yang menjadi operator di wilayah Kecamatan Tanah Jawa.
Hanya saja setelah dilakukan pengembangan laki laki menjadi operator judi togel tersebut tidak berhasil ditemukan Unit Jahtanras.
“Pelaku S dan barang bukti sudah diamankan di Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” Jelasnya.
“Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk memberantas perjudian dan seluruh bentuk tindak pidana lainnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat,” Pungkas Kanit Jahtanras itu. (FRED)