SIANTAR
Barang bukti mobil Strada BP 8675-EY yang menabrak rumah milik Melisa boru Sinaga di Jalan Pattimura Bawah Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar pada Kamis (16/9/2021) sekira pukul 00.30 Wib dii hari diamankan pihak Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar.
Kejadian menabrak rumah itu setelah oknum supir (38) warga Jalan Wartel Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar ingin melarikan diri setelah melakukan penganiayaan dengan cara menebas sebilah parang ke tangan kanan korban Sakti Solagratia Simanjuntak (18) warga Jalan Toba I Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar.
“Benar barang bukti mobil strada itu sudah kita amankan di kantor,” ujar Kasat Lantas AKP Muhammad Hassan, SH, MH melalui Kanit laka AIPTU Baren Panjaitan dikonfirmasi, Minggu (19/9/2021) malam.
Hanya saja, Baren menambahkan pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum supir diketahui bernama Rabic Panjaitan dikarenakan melarikan diri setelah kejadian. Awalnya Kamis (16/9/2021) sekira pukul 00.30 Wib mobil strada dikemudikan Rabic Panjaitan bermuatan dua orang penumpang, Penjis Panjaitan dan Abdi Juheri Simanjuntak datang dari arah jalan Pattimura menuju arah Silumangih dengan kecepatan tinggi.
Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mobil strada dikemudikan Rabic slip kekiri jalan jurusannya kemudian menabrak pagar dan tiang rumah milik Melisa boru Sinaga. Akibat kejadian itu kedua penumpang menderita luka-luka tetapi tidak berobat medis sedangkan Rabic Panjaitan melarikan diri.
“Kami hanya menangani kasus kejadian tabrakan rumah itu saja dan itu kasus tabrak tunggagl. Kami masih melakukan penyelidikan terhadap oknum supir itu,”kata Baren Panjaitan mengakhiri.
Sementara itu Kapolsek Siantar Timur IPTU Rudi Panjaitan SH tidak menjawab atau bungkam dikonfirmasi melalui Pesan SMS maupun pesan Whatsapp (WA) perihal penganiayaan yang dilakukan Rabic Panjaitan terhadap korban Sakti Solagratia Simanjuntak.
Penulis /Editor : Freddy Siahaan