SIMALUNGUN II
Unit IV PPA (PerlindungannPerempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Simalungun melaksanakan pelimpahan tiga tersangka pemerkosaan dan barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada hari Kamis, (15/8/2024) siang sekitar pukul 12.00 WIB.
Ketiga tersangka itu berinisial DL, AP, dan MFB.
Pelimpahan para tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dipimpin IPDA Martuahman Purba bersama AIPDA Chairul Nizar, AIPDA Fredy Simare-Mare, dan BRIPTU Aprilla Christina Haloho serta pengacara prodeo, Fererius SH yang mendampingi ketiga tersangka.
Pelimpahan ini merupakan bagian dari rangkaian prosedur penyidikan yang sudah dimulai sejak laporan awal diterima pada November 2023 sesuai laporan polisi nomor LP / B / 332 / XI / 2023 / SPKT / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA.
Ketiga tersangka diduga lakukan pemerkosaan terhadap korban seorang pegawai di kompleks RSUD Perdagangan pada tanggal 11 November 2023.
Usai dilakukan proses Tahap II maka Unit PPA bersama pihak Kejari Simalungun menitipkan ketiga tersangka ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H mengatakan, proses pelimpahan ini berjalan dengan lancar dan aman, tanpa adanya hambatan atau insiden yang mengganggu.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas kami dalam menindaklanjuti laporan yang telah diterima, dan sebagai langkah awal dalam memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan melalui proses hukum yang berlaku,” Ujar AKP Ghulam Yanuar Lutfi.
AKP Ghulam mengatakan Tahap II ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam menegakkan hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam proses ini, kepolisian memastikan seluruh tahapan dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan, termasuk pengawalan ketat dari personel Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Simalungun untuk menjaga keamanan dan kelancaran pelimpahan.
Dengan pelimpahan ini, tugas Polres Simalungun dalam tahap penyidikan dan penyerahan tersangka sudah selesai, membuka jalan bagi proses penegakan hukum selanjutnya yang berada di bawah kewenangan kejaksaan. Kejaksaan akan menyusun dakwaan berdasarkan bukti-bukti yang telah diserahkan oleh kepolisian sebelum kasus ini dibawa ke persidangan.
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, dan memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak yang terlibat,” Pungkas Kasat Reskrim. (Fred)