SIMALUNGUN
Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas berhasil meringkus SA (25) warga Desa Sukarejo, Kecamatan Sei Baleh, Kabupaten Batubara diduga lagi menunggu pembeli narkotika jenis sabu hari Selasa (11/2/2020) malam sekira pukul 21.15 Wib.
Pelaku SA diringkus di Jalan umum simpang PKS Kebun PTPN IV Tinjowan, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Awalnya malam itu sekira pukul 19.30 Wib masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku SA diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan umum simpang PKS Kebun PTPN IV Tinjowan, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya Kapolsek Bosar Maligas AKP Gering Damanik, SH memperintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal menindak lanjuti informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan selang satu jam kemudian tepatnya pukul 21.15 Wib Tim Opsnal menangkap Pelaku SA sedang duduk diatas sepedamotor Honda Vario warna putih. Hanya saja saat digeledah badah tidak ditemukan barang bukti dibadan Pelaku SA.
Begitupun Tim Opsnal tetap melakukan pencarian disekitar lokasi dan jarak setengah meter ditemukan barang bukti 1 paket kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik permen kis mint warna merah putih dan 1 unit Hanphone (Hp) merek Evercross.
“Pelaku SA dan barang bukti sudah diserahkan ke Kantor Satres Narkoba untuk dikembangkan sekaligus diprosess sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,’ujar Kapolre Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, SH dikonfirmasi hari Minggu (16/2/2020) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan