TANJUNG BALAI
Polres Tanjung Balai melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar meringkus tiga pria diduga pesta narkotika jenis sabu di salah satu rumah di Jalan Pangaruyung. Lingk I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur. Kota Tanjung Balai, Selasa (29/9/2020) sore sekitar pukul 15.00 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, dikonfirmasi via selular, Kamis (1/10/2020) mengatakan ketiga pria itu, Deni Iryanto Sitorus (37) warga Jalan Pangaruyung, Lingk I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Zulhardi Darwis alias Hardi (36) warga Jalan Tiung, Lingk V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Kota Tanjung Balai dan Efriansyah alias AL (37) warga Jalan Rawo, Lingk I, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dari ketiga pria itu diamankan barang bukti berupa, 6 bungkus plastik klip transpan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,32 gram, 1 perangkat alat hisap sabu, 1 potong pipet plastik pada ujungnya diruncingkan, 1 buah mancis gas pada sumbu terangkai satu buah jarum suntik, 2 lembar plastik klip transparan kosong, 1 buah mangkok taperwer kosong dan uang tunai sebesar Rp150.000.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, penangkapan ketiga pria itu berawal adanya laporan masyarakat yang sudah resah dan layak dipercaya. Setelah dilakukan penyelidian, ketiga pria itu ditemukan sedang duduk duduk diruangan tengah rumah tesebut. Diinterogasi, ketiga pria itu mengakui pemilik barang bukti tersebut sehingga ketiga nya dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Datuk Bandar.
“Ketiga pelaku dan barang bukti sudah diserahkan kepada Penyidik Satres Narkoba kemudian akan diproses dengan mempersangkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Subs Pasal 132 AYAT (1) dari UU No 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 Tahun ,”kata AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan





