TANJUNGBALAI
Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Rabu (8/6/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan kedua Pelaku Curat itu, Deny Panjaitan Alias Kobo (38) warga Jl. Alteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan Andri Nasution Alias Boy (40) warga Jl. Rambutan Gang Memplam, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
Dijelaskannya, kedua pelaku ditangkap atas laporan pengaduan korban Evi (29), Mengurus Rumah Tangga, warga Dusun V Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjung Balai Kota Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 51 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu Tanggal 8 Juni 2022.
Pencurian itu terjadi, Rabu (8/6/2022) sekira pukul 00.30 Wib dini hari di rumah korban yang terletak di Jl. Alteri atau Perumahan Haji Murat Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah korban yang saat itu keadaan terkunci.
Kemudian pelaku mencuri barang-barang berupa 2 set kipas angin, 1 set hidangan prasmanan. 70 buah tas sandang, 1 unit cosmos, 2 potong kain sprei, 1 potong selimut, 1 potong tirai jendela, 2 potong sarung bantal, 7 buah jam tangan, 1 buah dompet, 1 buah buku paspor, 1 unit Hand sheet, 1 buah kaca mata dan 1 buah tabung gas. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.10 Juta dan langsung melaporkan kejadian ke Mako Polsek Datuk Bandar.
Setelah dilakukan penyelidikan, kurang 1×24 jam tepatnya Rabu (8/6/2022) sore sekira pukul 15.30 Wib
Kanit Reskrim Iptu Eko Ady bersama Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku Denk Panjaitan Alias Kobo di Jl. Jati Kelurahan Sirantau. Lalu selang 30 menit tepatnya pukul 16.00 Wib atas pengakuan Pelaku Kobo, Tim Opsnal meringkus Pelaku Andri Nasution Alias Boy di Jl. Perumahan Haji Murat Jl. Arteri Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dari kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 set Hidangan Prasmanan, 1 unit Kipas Angin, 1 buah Gas. 6 buah kaca mata, 7 buah jam tangan, 1 buah buku paspor an.Pelapor/korban, 1 unit Hand shet, 1 buah dompet warna kuning, 2 potong kain sprei, 1 potong selimut, 1 potong kain tirai jendela dan 1 buah gancu yang di gunakan Kedua pelaku untuk mencongkel pintu.
“Kedua Pelaku sudah di tahan guna di proses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana,” Pungkas Kapolsek.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





