TANJUNGBALAI
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai meringkus Pencuri barang inventaris Kantor Nahdatul Ulama (NU) yang terletak Jalan Durian Lk IV, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Minggu (11/12/2022) dini hari sekira pukul 03.30 Wib.
Pencuri itu bernama Khairul Sitorus Als Khairul (35) warga Gang Rambutan lk IV Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Penangkapan Pelaku Khairul atas laporan pengaduan Pelapor Mulia Akbar alias Inul (36) Penjaga Kantor NU Kota Tanjungbalai warga jalan Durian Lk IV Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 130 / XII / 2022 / SPKT / POLSEK DTB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Desember 2022.
Pencurian itu terjadi pada Minggu (4/12/2022) dini hari sekira pukul 02.00 Wib, di Kantor NU Jalan Durian lk IV, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Pelaku merusak jendela sebelah kanan kemudian masuk ke Kantor NU.
Akibat kejadian itu NU kehilangan barang inventaris berupa 1 unit mesin genset, 1 unit amplifier, 1 unit Toa/pengeras suara, 1 unit mesin air Sanyo dan lemari plastik berisi pakaian yang ditaksir sekitar Rp6 Juta. Pelapor Khairul Sitorus alias Khairul membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polsek Datuk Bandar.
Setelah dilakukan penyelidikan, Minggu (11/12/2022) dini hari sekira pukul 03.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dipimpin Kanit Reskrim IPDA DJH Manullang berhasil meringkus Pelaku Khairul Sitorus alias Khairul di rumah Gang Rambutan lk IV, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dengan barang bukti 1 unit Mesin genset yang sudah di bongkar dan 1 buah kantong plastik besar warna biru.
Diinterogasi Pelaku Khairul mengaku mencuri barang inventaris Kantor NU Kota Tanjungbalai tersebut sehingga Pelaku Khairul dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Datuk Bandar.
“Benar, Pelaku Khairul Sitorus alias Khairul sudah diamankan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana Pencurian sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 5e subs Pasal 362 KUHPidana,” Kata Kapolsek Datuk Bandar, AKP R. Sinaga, S.H, M.H. ( TF).