TANJUNGBALAI
Unit Reserse Kriminal Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai kembali berhasil menciduk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Deny Panjaitan (38) warga Jalan Alteri Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Selasa (14/6/2022) sore sekira pukul 16.30 Wib.
Pelaku Deny diringkus melakukan pencurian di Salon Ainun pada Selasa (7/6/2022) pagi diketahui sekira pukul 09.30 Wib sebagaimana laporan pengaduan korban Nurainun (37) warga Jalan MT. Haryono Gang Bakung Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH. SIK, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan penangkapan itu atas laporan pengaduan korban dengan laporan polisi nomor : LP / B / 54 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polre T.Balai / Poldasu Tanggal 11 Juni 2022..
Pencurian itu dilakukan dengan cara merusak platfon rumah atau salon milik korban kemudian masuk dalam salon dan mencuri beberapa barang korban seperti 1 unit televisi 21 inci merk Samsung, 1 unit mesin genset, 1 buah plang salon, 1 buah kompor Gas, 1 buah tabung gas, 1 kotak celengan yang di perkirakan berisi uang sebanyak Rp 500.000. “Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000,”kata Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan selang tiga hari kemudian tepatnya Selasa (14/6/2022) sore sekira pukul 16.00 Wib pelaku pencurian diketahui bernama Deny Panjaitan sedang berada di Jalan RA Kartini, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Tempo 30 menit tepatnya sekira pukul 16.30 Wib Kanti Reskrim IPTU Eko Ady R bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Deny di Jalan RA Kartini tersebut dan turut menyita barang bukti 1 unit Televisi 21 inci Merk Samsung dan 1 Kotak Celengan.
“Pelaku Deny Panjaitan sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 363 subs 362 dari KUHPidana,” pungkas AKP Rekman Sinaga.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





