TANJUNGBALAI
Merespon cepat pengaduan masyarakat, Tim Opsnal Unit reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pelaku tindak pindana penganiayaan berinisial LS (47) warga Desa Lumban Holbung Kecamatan Uluan Kab.Tobasa / Jln. Benteng Pantai Olang Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai di sebuah warung tuak, Minggu (15/1/2023) sekira pukul 01.00 wib dini hari.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga, SH, MH dikonfirmasi mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Sabtu malam (14/1/2023) sekira pukul 22.30 wib yang dipicu kesalahpahaman antara korban Saidi Siahaan (74) warga jalan Pahlawan, Link. III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan dan pelaku saat minum tuak di Jalan Jati, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Korban Saidi Siahaan mengalami luka robek pada pipi, luka robek di kening, luka robek pada alis mata sebelah kanan, luka robek pada hiding, luka robek di tangan dan kaki diduga akibat sabetan senjata tajam. Menurut keterangan dokter korban hari ini akan di rujuk ke Rumah Sakitd di Medan,” Ucap Kapolsek.
Kapolsek menambahkan menerima laporan pengaduan korban maka Tim Opsnal Unit Reskrim langsung ditindaklanjuti dan pada hari Minggu (15/1/2023) sekira pukul 01.00 wib dini hari pelaku berhasil diringkus. dengan barang bukti 1 bilah pisau berikut sarungnya dan 1 buah martil bergagang biru merah.
“Pelaku LS sudah diamankan guna diproses melakukan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 (2) KUHPidana,” Pungkas AKP Rekman Sinaga SH, MH. ( TF )





