TANJUNG BALAI
Awaluddin (35) warga Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan tak berkutik diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjung Balai didalam kamar salah satu Penginapan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sijambi Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diduga menggelapkan sepedamotor Honda Type CB151RRM/T warna white red BK 6745 VAV, Rabu (4/11/2020) malam sekira pukul 18.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH kepada wartawan mengatakan penangkapan itu didasari Laporan Polisi Nomor : LP / 97 /XI/ 2020/ SU/ Res T.Balai/Sek Bandar tanggal 4 November 2020 atas nama korban Sofyan (50) warga jalan Nelayan Lingk.1, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai. Penggelapan itu terjadi hari Senin (26/10/2020) malam sekira pukul 18.00 wib di jalan Jati tepatnya warung tuak milik Goluk, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Dijelaskan Kapolres, awalnya korban dihubungi pelaku untuk datang ke warung tuak tersebut. Lalu korban pun datang mengendarai sepedamotornya itu dan menemukan pelaku duduk bersama saksi M. Amin dan Goluk Pemilik warung tuak tersebut. Selang beberapa menit pelaku meminjam sepedamotor korban dengan alasan untuk jemput temannya ke Simpang jalan Jati.
Merasa percaya meminjamkan sepedamotornya itu dibawa pelaku sedangkan korban duduk minum tuak menunggu pelaku. Namun ditunggu beberapa jam ternyata pelaku tak kunjung datang mengembalikan sepedamotornya itu bahkan dilakukan pencarian juga tidak berhasil menemukan pelaku.
Tidak terima sepedamotornya itu diduga telah digelapkan, tanggal 4 November 2020 korban membuat laporan pengaduan resmi ke Polsek Datuk Bandar. Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus Pelaku sedang tidur dikamar salah satu Penginapan Jalan Jenderal Sudirman tersebut.
Dari pelaku disita barang bukti berupa, uang Rp74.000 sisa hasil penjualan sepedamotor korban, 1 lembar STNK sepedamotor korban, 1 lembar surat keterangan dari PT. Dwi Tunggal Jaya Lestari yang menerangkan sepedamotor korban tersebut dalam status kredit.
Pelaku mengaku sepedamotor korban telah dijualnya kepada Radi seharga Rp2,5 juta di Simpang Batalyon 126/KC depan Singapore Land Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara dan uang hasil penjualan tersebut telah dipergunakan bayar utang dan beli makan bayar bayar kos kosan sedangkan sisa nya Rp.74.000.
“pelaku Awaluddin sudah di tahan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sedangkan barang bukti sepedamotor korban dan oknum penadah itu masih dalam pencarian,”kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





