SIMALUNGUN
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Parapat, Polres Simalungun meringkus pemilik lapo tuak, Tonni Sinaga (46) warga lingkungan IV Kelurahan Girsang II, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun menyambi juru tulis (Jurtul) jenis Kim Hongkong, Selasa (13/10/2020) malam sekira pukul 20.45 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Tonni melakukan perjudian di Lapo Tuak yang juga dijadikan tempat tinggal atau rumahnya tersebut. Selanjutnya Kapolsek Parapat IPTU Hosea Ginting memperintahkan Kanit Reskrim IPDA Priston Simbolon melakukan penyelidikan.
Lalu Hari Selasa (13/10/2020) malam sekira pukul 20.45 Wib Kanit Reskrim IPDA Priston Simbolon bersama Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku Tonni di Lapo Tuaknya tersebut dan juga menemukan barang bukti 1 Unit Handphone (Hp) Merek Samsung Duos Warna Hitam berisikan angka angka tebakan judi jenis Togel Kim Hongkong, uang pecahan sebesar Rp67.000, Pulpen warna merah hitam liris, 1 buah buku tafsir mimpi dan 3 buah buku tulis berisikan Rekap nomor/angka tebakan judi Togel Kim Hongkong.
Diinterogasi, Pelaku Tonni mengakui perbuatannya Jurtul Judi Kim Hongkong dan menyetorkan kepada oknum Bandar berinisial M ( Gondut Sinambela) yang tinggal di Jalan Anggarajim Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal tidak berhasil menemukan keberadaan Gondut Sinambela tersebut sehingga Pelaku Tonni dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Parapat.
“Pelaku Tonni Sinaga sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIk dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan