SIMALUNGUN II
Polseķ Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak SH berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepedamotor (Curanmor), Sanggup Parningotan Sinaga (24) warga warga Huta I Nagori Marihat Bandar Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H, MH yang dikenal tegas dalam memberantas kejahatan di wilayahnya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba dikonfirmasi Rabu (3/12/2025) malam menjelaskan kronologis kejadian yang diawali pada Kamis (14/8/2025) siang sekitar pukul 12.30 WIB korban Tahi Tumiran Siahaan datang ke rumah saksi Ellis Sirait untuk bekerja sebagai sopir dan hendak berangkat menuju Saribu Dolok.
Kemudian korban memarkirkan sepedamotor Honda Revo warna hitam miliknya di teras rumah saksi. Namun ketika kembali pada pukul 17.30 WIB, sepedamotor korban sudah raib. Lalu korban bersama saksi dan warga sekitar berusaha mencari kendaraan itu, tapi tidak membuahkan hasil.
Kecurigaan warga mengarah kepada Sanggup Parningotan Sinaga. Pada Minggu, (30/11/2025) korban bersama warga menginterogasi pelaku Sanggup dan pelaku Sanggup mengakui mencuri sepedamotor korban. Esok harinya Senin (1/12/2025) pelaku Sanggup dibawa ke Polseķ Perdagangan.
Kanit Reskrim IPDA Gerry Simanjuntak bersama Tim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku Sanggup untuk mengamankan barang bukti sepedamotor korban ke wilayah hukum Polres Batu Bara lalu membawa ke Polsek Perdagangan.
Tidak terima kejadian korban membuat laporan pengaduan di Polseķ Perdagangan dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/371/XII/2025.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan curanmor adalah faktor ekonomi. Hingga saat ini pelaku Sanggup Parningotan Sinaga sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP Verry. (Fred)





