SIMALUNGUN II
Di pimpin Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, Polres Simalungun IPTU Fritsel G Sitohang, SH berhasil tangkap pelaku pencurian berinisial RA (18) dirumahnya, Jalan Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, pada hari Sabtu (11/11/2023) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Fritsel G Sitohang, S.H dikonfirmasi menjelaskan bahwa pencurian itu terjadi di rumah korban di depan Pasar Modern Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (10/11/2023).
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian total encapai Rp50 juta berupa uang tunai sebesar Rp40.000.000 dan emas seberat 10 gram senilai Rp10.000.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan mendapatkan informasi pelaku pencurian itu berinisial RA. Selanjutnya pada hari Sabtu, (11/11/2023) sore sekitar pukul 18.00 WIB Pelaku RA berhasil ditangkap dirumahnya.
Diinterogasi Pelaku RA mengaku datang ke rumah korban mengendarai sepeda motorHonda Supra X BK 2679 TQ. Lalu pelaku masuk kedalam rumah korban ketepatan pintu terbuka dan tidak ada orang didalamnya. Kemudian pelaku naik ke lantai dua. Melihat pintu kamar terkunci, ia pun merusak engsel pintu menggunakan obeng dan menemukan tas kecil berwarna hitam berisi uang tunai sebesar Rp40 juta serta sebuah kotak berisi perhiasan emas seberat 10 gram senilai Rp10.000.000.
“Pelaku RA sudah ditahan dengan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap apakah “RA” terlibat dalam kejahatan serupa sebelumnya,” Pungkas IPTU Fritsel. (FRED)