SIMALUNGUN
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok berhasil meringkus BMLS alias Batu (42) pengedar narkotika jenis ganja hari Sabtu (18/1/2020) sore sekira pukul 11.30 Wib di Perladangan Dusun Bage, Nagori Ujung Saribu ,Kab. Simalungun.
Penangkapan pelaku Bage itu berawal adanya informasi dari masyarakat. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Sabtu (18/1/2020) sore sekira pukul 11.30 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Saribudolok berhasil meringkus pelaku Batu di Perladangan Dusun Bage tersebut dengan barang bukti 2 bungkusan ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis ganja, 7 bungkusan kecil diduga berisi narkotika jenis ganja dan 1 blok kertas/paper merk MASCOTTE.
Diinterogasi, pelaku Batu mengakui barang bukti ganja itu miliknya sehingga pelaku Batu dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Saribudolok. Selanjutnya sore harinya sekira pukul 15.30 Wib pihak Polsek Saribudolok menyerahkan pelaku Batu dan semua barang bukti ke Kantor Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun.
“Pelaku BMLS alias Batu dan baranga bukti sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan Penyidik Satres Narkoba Polres Simalungun kemudian akan dikembangkan dan diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan