SIMALUNGUN
Polres Simalungun melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan meringkus Supardi (63) Pensiunan Karyawan Perkebunan PTPN III Gunung Para yang tinggal di Huta Bandar Jambu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungu lagi mengantarkan rekap pesanan angka tebakan judi jenis Kim Hongkong, Jumat (16/10/2020) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Pelaku Supardi diringkus di Jalan Pasar Blok di area Perkebunan PT. Brigestone Huta Bandar Jambu, Nagori Pematang Dolok Kahyan, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Awalnya malam itu sekira pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan menerima informasi dari masyarakat bahwa Pelaku Supardi sedang mengantarkan rekapan judi Kim Hongkong ke wilayah Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Setelah dilakukan penyelidkan, sekitar satu jam kemudian tepatnya pukul 21.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim berhasil meringkus Pelaku Supardi sedang melintas mengendarai sepedamotor Honda Supra warna biru BK 3110 NAK di Jalan Pasar Blok di areal Perkebunan PT.Brigestone.
Dari Pelaku Supardi ditemukan barnag bukti 1 lembar kertas putih berisikan angka tebakan judi jenis Kim Hongkong dan uang pecahan sebesar Rp169.000. Diinterogasi, Pelaku Supardi mengakui sebagai Pengantar rekap judi Kim Hongkong dan menyetorkan kepada seorang laki laki berinisial AR di wilayah Limbong, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Sergai.
Mendengar pengakuan itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan langsung memboyong Pelaku Supardi dan barang bukti termasuk satu unit sepedamotor onda Supra warna biru BK 3110 NAK yang dikendarainya tersebut ke Mako Polsek Serbelawan.
“Pelaku Supardi sudah ditahan di RTP Mako Polsek Serbelawan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapoolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK, MH dan Kapolsek Serbelawan IPTU A. Yunus Siregar, SH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi, Sabtu (17/10/2020) siang.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan