SIMALUNGUN
Sekian lama tidak ada pemberantasan perjudian diwilayah hukum Polres Simalungun, Senin (4/10/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan meringkus DL alias Dodi (30) warga Huta Sidomulyo, Nagori Nagurusang Kecamatan Tapian Dolok Kabupten Simalungun diduga juru tulis (Jurtul) judi tembak angka jenis togel.
Pelaku Dodi ditangkap di Warung milik Pak Posman di Nagori Nagurusang Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Penangkapan Pelaku Dodi berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Warung Pak Posman sering terjadi judi jenis togel.
Selanjutnya Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH memperintahkan Kanit Reskrim dan Tim Opsnal meakukan penyelidikan. Lalu Senin (4/10/2021) sore sekira pukul 15.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serbelawan berhasil mengungkap dengan meringkus Pelaku Dodi di warung Pak Posman itu dengan barang bukti 1 buah Hp nokia warna merah di kantong celana saku kirinya yang berisikan SMS nomor tebakan angka judi jenis togel.
Kemudian uang sebesar Rp 184.000, 1 buah pulpen berwarna ungu, 1 lembar kertas yang tertulis nomor tebakan angka judi jenis togel, 1 buah buku oret-oret dan 1 buah buku tafsir mimpi. Tim Opsnal Unit Reskrim memboyong Pelaku Dodi dan seluruh barang bukti ke Mako Polsek Serbelawan.
“Hingga saat ini Pelaku DL alias Dodi sudah diamankan guna dilakukan penyidikan untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yunus Siregar SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan