SIANTAR
Unit Reskrim Polsek Siantar Barat berhasil meringkus Juru Tulis (Jurtul) Judi Jenis Kim Hongkong di Warung Kopi (Warkop) Manggis yang terletak di Jalan Batalyon, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, Hari Minggu (26/7/2020) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Jurtul itu Pianto (56) warga Jalan Ari, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.
Awalnya malam itu Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Barat diperintahkan Kapolsek Siantar Barat IPTU Esron Siahaan, SH dan Kanit Reskrim IPDA Jhon Purba melakukan patroli mengantisipasi gangguan kriminalitas. Selanjutnya sekira pukul 20.30 Wib Tim Opsnal dipimpin Kepala Tim (Katim) AIPTU Sugeng Suratman menerima informasi ada Jurtul Judi Kim Hongkong di Warkop Manggis bernama Pianto.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal berhasil menangkap Pelaku Pianto di Warkop Manggis di Jalan Batalyon itu sedang menulis di selembar kertas angka tebakan jenis Kim Hongkong. Dari Pelaku Pianto diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp79.000, 1 unit handphone (Hp) merk Nokia, 1 Lembar kertas rekap yg bertuliskan angka tebakan nomor judi jenis Hongkong dan 1 buah pulpen.
Diinterogasi, Pelaku Pinto mengaku Jurtul Judi Kim Hongkong sehingga Tim Opsnal langsung memboyong Pelaku Pianto dan barang bukti ke Mako Polsek Siantar Martoba.
“Pelaku Pianto sudah di tahan di RTP Mako Polsek Siantar Martoba kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Budi Pardamean Saragih, SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas IPTU Rusdi Ahya SH.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan