SIANTAR
Komitmen Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK memberantas perjudian tebak angka dibuktikannya. Setelah sebelumnya Timsus Sat Reskrim, kini Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat meringkus atau menciduk seorang juru tulis (Judi) tebak angka jenis Hongkong di Kedai tuak marga Sihombing yang terletak di Jalan Pattimura Ujung, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kamis (11//2021) malam sekira pukul 21.15 Wib.
Jurtul Judi Hongkong itu berinisial FJS alias Fanton (42) warga Jalan Dalil Tani Ujung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Awalnya malam itu sekira pukul 20.40 Wib masyarakat memberikan informasi bahwa Pelaku Fanton melakukan perjudian tebak angka jenis Hongkong di warung tuak marga Sihombing di Jalan Pattimura Ujung. Selanjutnya Kapolsek Siantar Marihat IPTU R.S Purba SH memperintahkan Kanit Reskrim IPDA MP Simanjuntak menindaklanjuti informasi tersebut.
Selanjutnya selang 30 menit tepatnya pukul 21.15 Wib IPDA MP Simanjuntak bersama tim opsnal meringkus Fanton ssedang duduk duduk disekitar warung tuak tersebut dan ditemukan Handphone (HP)nya merek Nokia 105 warna hitam yang berisikan tebakan judi tebak angka jenis hongkong dan uang Rp140.000 dari saku/kantong celana dipakainya serta pulpen dan 7 lembar potongan kertas bertuliskan angka tebakan judi Hongkong.
Diinterogasi Pelaku Fanton mengakui perbuatannya melakukan perjudian tebak angka jenis hongkong sehingga IPDA MP Simanjuntak bersama anggotanya memboyong Pelaku Fanton dan seluruh barang bukti keruangan penyidikan Unit Reskrim Polsek Siantar Marihat.
“Hingga saat ini Pelaku FJS alias Fanton sudah diamankan guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya, SH dikonfirmasi, Minggu (12/2/2021) sore.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan