SIANTAR
Memberantas pungutan liar (Pungli) dan Premanisme sebagaimana Intruksi Kapolri, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Utara kembali mengamankan dua orang juru parkir (jukir) liar di dua lokasi, Minggu (13/6/2021).
Awalnya pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib Tim Opsnal Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim IPDA Haposan Sillagan mengamankan jukir liar berinisial RS (28) melakukan pengutipan uang parkir kepada setiap pengendara yang parkir di Jalan Patuan Anggi depan Toko Penjahit Sukardi Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 150 ribu.
Selanjutnya siang harinya sekira pukul 11.00 Wib Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal mengamankan jukir liar berinisial AZD (35) melakukan pengutipan uang parkir kepada setiap pengendara yang parkir di Jalan Patuan Anggi Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 31.500.
“Diamankannya kedua jukir atas perintah Bapak Kapolres Siantar dalam menindaklanjuti Instruksi Kapolri dan Jukrah Kapolda Sumut untuk memberantas pungli dan premanisme. Kedua jukir itu melakukan pengutipan uang parkir kepada setiap pengendara tanpa dilengkapi surat tugas atau mandat dari pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar. Kedua Jukir itu akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Utara AKP Manaek S Ritongah SH.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan