TANJUNG BALAI
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai meringkus An alias Andre (25) warga Jalan Sipori pori Lk. VI Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pelaku pengeroyokan sedangkan satu lagi Temannya berinisial Mau (42) diburon, Selasa (9/11/2021) malam pukul 19.00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH, SIK mengatakan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan itu terjadi Minggu (5/9/2021) malam sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Yos Sudarso Lk. I Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Kota Tanjung Balai tepatnya ddepan gudang BYR (Buyung Raja).
Malam itu korban Rialdi Fauzan alias Nanang (24) warga Jalan Siporipori Lk IV Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kota Tanjung Balai sedang bekerja di Gudang BYR tepatnya di dalam bak belakang truk cold diesel. Tiba-tiba Pelaku Andre dan Mau datang lalu naik ke bak belakang truk cold diesel tersebut.
Selanjutnya pelaku Andre memukul korban menggunakan tangan sedangkan Pelaku Mau memukul menggunakan Kampak. Akibat kejadian itu korban mengalami mengalami luka robek pada kepala sebelah kiri sebanyak 3 jahitan sehingga terhalang bekerja.
Tidak terima dikeroyok korban membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Teluk Nibung. Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (9/11/2021) malam pukul 19.00 WIB Kanit Reskrim IPTU M Tanjung SH bersama Tim Opsnal meringkus Pelaku Andre dirumahnya di Jalan Sipori pori LK. VI Kelurahan Kapias Pulau BUaya Kecamatan Teluk NIbung Kota Tanjung Balai dan turut mengamankan barang bukti 1 buah Kampak.
“Pelaku An alias Andre sudah di tahan di Mako Polsek Teluk Nibung untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUHPidana,”Pungkas AKO Rapi Pikri Mengakhiri.
Penulis : Tim Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





