TANJUNGBALAI
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai meringkus pencuri daging ayam dan minyak goreng berinisial DI (29) warga Lingk. I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Selasa (10/1/2023) malam sekira pukul 19.00 Wib.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Sisbudianto dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023) mengatakan pencurian daging ayam itu terjadi dirumah korban Ryanda Pratama Putra Sitorus (32) di Jln Yos Sudarso Lingk. III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 04.33 Wib dini hari.
Pelaku terlebihi dahulu merusak gembok pintu samping rumah korban kemudian masuk kedalam rumah korban dan mencuri daging ayam potong sebanyak 26 Kg yang disimpan dalam fiber dan 30 Kg minyak goreng. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 sehingga membuat laporan pengaduan ke Mako Poslek Teluk Nibung dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 02 / I / 2023 / SPKT / POLSEK TNB / POLRES T. BALAI / POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Januari 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mendapatkan informasi pelaku pencurian itu berinisial DI sedang berada di seputaran jalan Rel Kereta Api, Lingk. I, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Adanya informasi itu, pada hari Selasa (10/1/2023) malam sekira pukul 19.00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jose B. Manik, S.Psi., M.Si. berhasil meringkus Pelaku DI. Diinterogasi Pelaku DI mengakui perbuatannya mencuri 26 Kg daging ayam potong dan 30 Kg minyak goreng.
“Pelaku DI sudah diamankan beserta barang bukti berupa 1 buah gembok warna silver merk U-Lock dalam keadaan rusak untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Subs 362 KUHPidana,”Pungkas Kapolsek. ( TF )





