SIMALUNGUN
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa kembali ringkus Penulis atau juru tulis (Jurtul) judi tebak angka jenis togel, Rabu (17/11/2021) sore sekira pukul 16.20 Wib. Penulis itu berinisial MEP (68) warga Huta 4 Panambean Batangio, Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Pelaku MEP Diringkus di Warung Kopi (Warkop) milik Pak Mika Silaban di Huta III Tanjung Pasir Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Penangkapan Pelaku MEP berawal Kanit Reskrim IPTU J.W Saragih SH menerima informasi masyarakat adanya perjudian tebak angka jenis togel diduga dilakukan Pelaku MEP di Warkop milik Pak Mika Silaban. Selanjutnya Kanit Reskrim memperintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan.
Lalu Rabu (17/11/2021) sore sekira pukul 16.20 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku MEP dengan barang bukti uang tunai hasil penjualan judi togel sebanyak Rp 50 ribu, 1 unit Handphone (Hp) merk Nokia warna Casing hitam didalam kotak masuk SMS dan kotak terkrim SMS terdapat angka-angka tebakan judi Togel dan 1 buah buku tafsir mimpi.
Diinterogasi Pelaku MEP mengakui perbuatannya melakukan judi togel dan menyetorkan hasil penjualan nomor perjudian yang diselenggarakannya kepada oknum bandar bernama Fajar. Hanya saja setelah dilakukan pengejaran, oknum bandar bernama Fajar itu tidak berhasil ditemukan. Pelaku MEP dan barang bukti diboyong ke Mako Polsekta Tanah Jawa.
Hingga berita dikirimkan ke redaksi, Pelaku MEP sudah diamankan di Mako Polsekta Tanah Jawa guna dilakukan penyidikan untuk diproses dengan mempersangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman sepuluh tahun penjara dan denda 25 juta rupiah.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan