SIANTAR
Usir PTPN III dari wilayah Kota Pematang Siantar sesuai ketentuan. Inilah tuntutan yang diucapkan ratusan massa yang tergabung dalam Front Gerilyawan Siantar (FGS) dan Forum Tani Sejahtera Indonesia (FUTASI) saat menggelar unjuk rasa (Unras) menolak upaya Okupasi dari Pihak PTPN III di Kantor DPRD dan Kantor Walikota Siantar, Senin (28/11/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Ratusan massa di Koordinatori Dofasep Hutahean serta juru bicara Tiomerli Br Sitinjak dan Torop Sihombing titik kumpul dari tanah garapan PTPN III Gurilla, Kecamatan Sitalasari, Kota Siantar menuju Kantor DPRD Kota Siantar dengan membawa puluhan spanduk dan baliho.
Selain menuntut usir PTPN III Dari Wilayah Kota Siantar Sesuai Ketentuan, ratusan massa juga meminta perhatian DPRD Kota Siantar serta dukungan masyarakat atas perampasan lahan yang dilakukan oleh PTPN III di Kecamatan Siantar Sitalasari tersebut, menuntut pertanggungjawaban atas tindakan perusakan rumah dan lahan pertanian warga Gurilla dan Bah Sorma selaku lembaga yang bertugas dan melaksanakan pengamanan Okupasi.

Selanjutnya meminta tindak tegas keberadaan TNI-POLRI yang tidak berpihak pada rakyat sesuai tugas dan fungsinya, Kembalikan tanah air udara Indonesia pada rakyat, khusus warga gurilla dan Bah Sorma, serta meminta Pemerintah Kota Siantar untuk segera bentuk tim gugus tugas reforma agraria sesuai amanat Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Menanggapi aksi unras tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Ronal D. Tampubolon bersama Anggota Komisi III Nurlela Sikumbang dan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Eka Hendra datang menemui ratusan massa kemudian menerima 6 orang perwakilan dari massa dan 2 orang pengacara masuk ke dalam Kantor DPRD Kota Siantar untuk melakukan rapat dan dialog.
Dari hasil pertemuan antara Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Ronal D. Tampubolon dan para perwakilan Aksi memutuskan segera melakukan koordinasi pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) perihal Tuntutan FUTASI dan FGS.
Selanjutnya melakukan tinjauan keberadaan status lahan berkaitan dengan HGU yang di klaim oleh PTPN III, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No : 15 Tahun 1986 tentang perubahan batas wilayah Kotamadya DATI II Kota Siantar dan Kab. DATI II Simalungun, Surat Walikota No : 593/623/1-1-1988 tentang masalah areal tanah dengan HGU yang dulu milik PTPN IV Gunung Pamela menjadi daerah perluasan Kota DATI II Pematang Siantar serta SK Walikota No : 090-989/wk-2004 tentang pelepasan areal tanah PTPN III Kebun Bangun yang berada di wilayah Kota Siantar.
Lalu melakukan tinjauan lapangan langsung, menghentikan tindakan yang merugikan masyarakat FUTASI dan Mengagendakan RDP antara FORKOPIMDA dengan FUTASI dan FGS dalam waktu sesegera mungkin.
Usai berdialog, ratusan massa melanjutkan Unras ke Kantor Wali Kota Siantar dengan berjalan kaki. Namun seetiba di Kantor Walikota ternyata Wali Kota Siantar dr. Susanti Dewayani SpA tidak berada ditempat. Begitupun ratusan massa tetap menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan.
Setelah massa selesai menyampaikan pernyataan sikap, ratusan massa meninggalkan kantor Wali Kota Siantar dan saat didepan Kantor Wali Kota Siantar ratusan massa membagikan selebaran kepada pengguna jalan, yang berisikan pernyataan sikap dan tuntutan mereka.
Pada siang harinya sekira pukul 13.30 Wib kegiatan unjuk rasa FGS dan FUTASI menolak upaya Okupasi dari Pihak PTPN III selesai dan membubarkan diri dengan tertib.
“Puluhan Personil Laksanakan Pengamanan
Sementara itu sesuai pantuan selama pelaksanaan unjuk rasa tersebut, puluhan personil Polres Siantar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan pengamanan secara humanis.
Pengamanan itu dipimpin Wakapolres Siantar KOMPOL Ismawansa S.I.K, MH bersama Kabag Ops KOMPOL Muri Yasnal SH, Kasatres Narkoba AKP Rudi S.Panjaitan, SH, Kasat Lantas AKP Relina Lumban Gaol, S.Sos, Kasat Samapta AKP August B Manihuruk, SH, Kasat Binmas AKP Jahrona Sinaga, SH, Kasiwas AKP Parsaoran Nainggolan, Kasubbagdal Ops AKP Masku Sembiring SH, Kapolsek Siantar Barat IPTU Ringgas Lubis, SH, Kanit Provos IPTU Jhon Purba SH. ( FRED ).