TANJUNG BALAI
Fa alias Uzi (57) penjual narkotika jenis shabu tak berkutik diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjung Balai dirumahnya yang terletak di Jl. Burhanuddin Lk. II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (30/3/2022) dini hari sekira pukul 02.30 Wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP S. Tambunan SH ditemui di Ruangan Kerjanya, Rabu (30/3/2022) mengatakan awalnya Selasa (29/3/2022) malam sekira pukul 22.00 Wib masyarakat memberikan informasi maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Jalan Burhanuddin Lk. II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung.

Setelah dilakukan penyelidikan,Rabu (30/3/2022) dini hari sekira pukul 02.30 Wib Tim Opsnal menggerebek salah satu rumah sebagai informasi masyarakat dan meringkus Pelaku Fa alias Uci. Lalu Tim Opsnal melakukan penggeledahan di rumah itu disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat dan menemukan barang bukti 20 bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu berat kotor atau bruto 3,71 gram, 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu bruto 7,59 gram.
1bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu bruto 0,85 gram, 1 bungkus plastik klip sedang transparan berisi diduga Narkotika jenis shabu bruto 4,29 gram, Uang tunai sebanyak Rp 300.000, 1 buah plastik warna hitam sebagai pembalut shabu, 1 helai sarung bantal, 1 bal plastik klip tranparan kosong, 1 unit timbangan elektrik kecil warna hitam dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Diinterogasi Pelaku Uzi mengaku shabu itu miliknya sehingga Tim Opsnal memboyong Pelaku Uzi dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Pelaku Fa alias Uzi sudah ditahan guna dilakukan penyidikan dan mempersangkakan melanggar 114 (2) subs pasal 112 (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKP S Tambunan.
Penulis : TF
Editor : Freddy Siahaan





