SIMALUNGUN
Viral nya video penganiayaan seorang siswi SD sebut saja bernama Mawar (7) warga Kompleks salah satu SD Negeri, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dianiaya di Media Sosial (Medsos), Polres Simalungun langsung tanggap dengan menangkap Mamak Tiri berinisial R boru H (46).
“Tim Opsnal Satuan Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Perdagangan sudah menangkap Pelaku R boru H hari Minggu (16/2/2020) malam,”ujar Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSI didampingi Kasatreskrim AKP M. Agustiawan, SIK kepada Wartawan Unit didepan Ruangan Sat Lantas di Kompleks Aspol Jalan Sangnaualuh, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar, Senin (17/2/2020) sore pukul 16.30 Wib.
Kapolres Simalungun menjelaskan penangkapan Pelaku R boru H didasari laporan pengaduan R Silaen selaku Opungg korban pada hari Minggu (17/2/2020). Sesuai pengakuan korban penganiayaan itu terjadi hari Kamis (13/2/2020) sore pukul 16.00 Wib didalam rumah pelaku yang terletak di Kompleks salah satu SD Negeri, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Video amatir pemukulan itu direkam teman korban berinisial H kemudian diposting atau diedarkan di medsos esok harinya, Jumat (14/2/2020) dan langsung viral. Pemukulan itu dilakukan Pelaku R boru H menggunakan tangan dan ikat pinggang.
“Bapak kandung korban sudah mengetahui pemukulan itu tapi Oppung korban atau orangtua bapaknya (R Silaen) yang membuat laporan pengaduan. Video amatir itu direkam teman korban kemudian disebarkan ke Medsos,”jelas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menambahkan motif sementara pemukulan itu sesuai pengakuan Pelaku R boru H bahwa korban susah diberitahu, agak bandal dan dinasehati atau diberitahu tidak mau mendengar sehingga Pelaku R boru H emosi dan melakukan pemukulan tersebut.
Akibat pemukulan itu korban mengalami sakit, luka luka dan memar. Pelaku R boru H diancam melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. “Kondisi korban masih bisa berkomunikasi dan melakukan kegiatan sehari hari
Untuk itu, Kapolres berpesan kepada ibu rumah tangga ataupun orangtua supaya tetap sabar menjaga ataupun merawat anak sehingga tidak kembali lagi kejadian seperti ini. “Apabila tidak bisa dilarang berikan nasehat nasehat yang lebih baik atau pengajaran contoh yang baik di rumah tangga,”kata Heribertus Ompusunggu mengakhiri.
“Hingga saat ini Pelaku R boru H sudah diamankan diruangan Unit PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan dipastikan akan dilakukan penahanan,”tambah Kasatreskrim AKP M. Agustiawan, SIK.
Sementara sesuai video berdurasi 3 menit 18 detik itu Pelaku R boru H menarik rambut korban hingga dihadapannya kemudian memukuli tubuh korban menggunakan ikat pinggang dan tangan. Tidak itu saja Pelaku R boru H menampar kedua pipi korban menggunakan kedua tangannya.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan