MEDAN II
Dua pelaku pencurian kabel listrik milik Pemko Medan diarea underpass Jalan Prof.H.M.Yamin, Medan diringkus polisi.
Ada pun kedua pelaku,yakni ; bernama Eko Septian alias Kakek (35) dan Andi Syahputra Lubis alias Andilau (40).
Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M. Butar Butar, melalui Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis, di Medan, Sabtu (1/11), mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait padamnya lampu penerangan di underpass tersebut.
Hingga akhirnya pemadaman tersebut diketahui setelah viral di media sosial ( medsos) adanya pencurian kabel.
“Jadi pada Kamis (30/10) sekitar pukul 19.00 WIB, kami menerima informasi dari unggahan di media sosial ( medsos) yang menyebutkan adanya pencurian kabel listrik di Underpass HM Yamin. Tim langsung turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” kata Fajri.
Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, petugas kemudian memperoleh identitas dua orang pelaku yang diketahui berada di Jalan Timor, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
“Kami langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan kedua pelaku berinisial E dan A. Keduanya mengakui telah mencuri kabel listrik bersama seorang rekan lainnya yang masih buron berinisial K,” ujarnya.
Dalam aksinya pelaku terbilang nekat karena para pelaku memecahkan batu pada tiang listrik untuk menarik kabel di dalamnya. Setelah itu, kabel dipotong menggunakan tang dan pisau cutter, kemudian dibakar di kawasan Tugu Apollo, Jalan Sutomo, untuk mengambil tembaganya.
“Tembaga ini dijual ke seorang penadah di Jalan Perguruan seharga Rp96 ribu, dan masing-masing pelaku mendapat bagian sekitar Rp30 ribu,” katanya.
Sebagai barang bukti, polisi menyita satu buah tang warna kuning-hitam, satu obeng, dan satu pisau cutter warna merah.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri. (ROM)





