MEDAN II
Polsek Patumbak meringkus seorang pria karena telah menganiaya korban Willi Napitupulu (27), warga Jalan Garu II-B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.
Tersangka adalah, FHHS alias Koko Sinaga (44), warga Jalan Garu II-B Gang Sadar, Kelurahan Harjosari I, Medan Amplas.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 28 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Garu II-B Gang Cipta Baru, Kelurahan Harjosari II, Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir melalui Kanit Reskrim IPTU Jikri Sinurat, Minggu (29/10) mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban Nomor : LP/B/736/X/2023/SPKT Polsek Patumbak/Polrestabes Medan tanggal 26 Oktober 2023, serta berita viral di sosial media (sosmed) Instagram pada 26 Oktober 2023.
“Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti sebilah senjata tajam (sajam) jenis samurai dengan panjang 40 cm,” ungkap Jikri.
Tersangka ditangkap setelah pulang ke rumahnya. Dia sempat melarikan diri usai menganiaya korban dan videonya beredar luas.
Saat ditangkap pelaku sempat bersembunyi di balik pintu kamar dan mengakui perbuatannya.
“Pelaku menganiaya korban lantaran kesal merasa dilecehkan,” sebut Jikri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ROM)