MEDAN II
Beredarnya video pencurian besi di media sosial (medsos), Selasa (2/4) sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Merpati 1 Mandala Medan polisi pun bergerak cepat hingga membekuk pelaku
“Pelaku JHS (45) kami amankan tak jauh dari tempat tinggalnya, di Jalan Merpati 1 Mandala saat sedang bermain ponsel di warung kopi.Dan pelaku sempat pangkas rambut untuk merubah diri dikarenakan vidio dirinya sempat viral di medsos sedang angkat besi hasil curiannya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Timur AKP Budiman Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (3/4).
Dari keterangan pelaku JHS bahwa besi yang dicurinya dijual kepada tukang rosok keliling dengan menggunakan becak barang di Pasar Ular Jalan Sutomo, Medan sebesar Rp 63 ribu.
“Untuk pelaku JHS dikenakan Pasal 363 KUHPidana Yo 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun atau paling lama 5 tahun kurungan penjara, ” ucapnya. (ROM)