MEDAN
Setelah viral di media sosial ( medsos) pembakaran mobil milik warga di Perumahan Deli Garden 2 Blok L, Kelurahan Delitua Barat, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Akhirnya, Polsek Delitua berhasil menangkap 2 orang pelaku pembakaran mobil.
Ada pun yang diamankan, yakni ; Rudyanto alias Ahok (41) dan Herman (37) dan dua rekanya masih buron.
Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, mengatakan kejadian itu berlangsung pada Jumat (5/8/2022) dini hari.
Diketahui, tersangka yang membakar mobil bernama Herman (37).
“Jadi berdasarkan penyelidikan awal, diketahui bahwa pria yang membakar mobil adalah Herman. Yan ditangkap di rumahnya di Jalan Marendal, Kecamatan Patumbak,” ucapnya kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (11/8/2022).
Ia memaparkan Herman mengakui membakar mobil milik Joni bersama temannya berinisial J (35) yang sampai saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Saat diinterogasi, Herman menyatakan aksi itu dilakukan atas perintah Rudyanto alias Ahok (41) dan tersangka berinisial S (45) berstatus DPO.
Dimana, Rudyanto dan S menjanjikan uang sebesar Rp500 ribu untuk Herman dan J untuk melancarkan aksi tersebut.
Mendapati informasi itu, pihaknya langsung bergerak menangkap Rudyanto di rumahnya yang berada di Jalan Brigjen Zein Hamid, Komplek Laguna, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
“Rudyanto mengaku berniat merencanakan itu karena merasa sakit hati. Sebab, Joni mengumbar gudang kucing milik Rudyanto alias Ahok dengan dugaan yang tidak benar. Jadi ada rasa dendamnya,” paparnya.
“Jadi, Rudyanto mengaku berniat merencanakan itu karena merasa sakit hati. Sebab, Joni mengumbar gudang kucing milik Rudyanto alias Ahok dengan dugaan yang tidak benar. Jadi ada rasa dendamnya,” sambungnya.
Dan berbagai barang bukti telah disita petugas, termasuk mobil dan rekaman CCTV serta pakaian pelaku. Polisi menerapkan Pasal 187 ayat (1), Jo 55, 57 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan