ASAHAN II
Pasangan suami istri berinisial F (24) dan K (23), warga Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan hanya pasrah saat ditangkap polisi.
Keduanya, ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan setelah viral di media sosial (medsos).
Dari hasil rekaman CCTV dan rekaman yang viral di medsos keduanya ditangkap pada Selasa 7 Oktober 2025, lolisi membekuk keduanya di wilayah Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Kapolsek Prapat Janji, AKP Defta Sitepu, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah polisi menerima informasi terkait maraknya pencurian di sejumlah rumah ibadah hingga keduanya berhasil ditangkap.
“Awalnya tim berhasil mengamankan K, istri pelaku utama. Dari interogasi, ia mengakui bersama suaminya telah mencuri mesin air dan beberapa perlengkapan masjid,” kata Kapolsek dalam siaran medianya, Rabu (8/10/2025).
Setelah K ditangkap, polisi langsung melakukan pengembangan dan memburu F yang kabur ke Batu Bara.
Tak butuh waktu lama, petugas akhirnya menemukan persembunyiannya dan membawa keduanya ke Mapolsek Prapat Janji untuk diperiksa lebih lanjut. (ROM)