JAKARTA II
Divisi Propam Mabes Polri memberikan atensi atas viralnya di media sosial ( medsos) mobil Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) disebut melakukan tabrak lari dan dikemudikan anak di bawah umur yang masih pelajar di Kota Medan.
Melalui akun media sosial resmi m @Dvirpopam, Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Polres Tapsel merespons dugaan pelanggaran tersebut dengan mengambil langkah tegas.
Dalam unggahan akun tersebut pada Senin (7/7), Divpropam Polri menyampaikan bahwa mereka telah meminta Bidpropam Polda Sumut mengambil langkah awal atas peristiwa yang viral di media sosial tersebut.
Termasuk dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang diduga bertanggungjawab.
“Terkait kejadian tersebut, Bidpropam Polda Sumut @paminalsumut telah mengambil langkah awal dengan mengamankan kendaraan dinas dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk Kasi Propam Polres Tapsel,” tulis akun itu.
Sebagai satuan kerja (satker) di bawah Mabes Polri, Divpropam Polri memastikan bahwa mereka akan terus mengawal tindak lanjut yang dilakukan oleh Polda Sumut dan jajaran atas peristiwa tersebut. Mereka memastikan akan bertanggung jawab penuh.
Kami akan terus mengawal tindak lanjut dari kejadian ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kami terhadap masyarakat,” lanjut akun tersebut.
Sementara akun @paminalsumut yang berada di bawah Polda Sumut serta Bidpropam Polda Sumut menyatakan permohonan maaf atas peristiwa yang membuat masyarakat luas merasa tidak nyaman. Mereka memastikan bahwa tidak tinggal diam atas peristiwa itu.
”Mohon maaf atas ketidaknyamanannya yang terjadi. Saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Subbidpaminal Bidpropam Polda Sumut berkolaborasi dengan Sipropam Polrestabes Medan,” tulis akun tersebut.
Sebagaimana dilansir di media sosial ( medsos) dihebohkan dengan mobil Propam Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) disebut melakukan tabrak lari dan dikemudikan anak di bawah umur yang masih pelajar di Kota Medan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Munthe pun angkat bicara.
Dimana, polisi dinas tersebut milik Pelaksana harian (Plt) Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan ( Tapsel) Iptu AP dan digunakan oleh anaknya di Kota Medan, Minggu (6/7/2025), tanpa sepengetahuan orang tua.
Dalam hal ini, Polda Sumut akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Iptu AP.
Ia mengatakan, kendaraan dinas tersebut adalah milik Kasi Propam Polres Tapanuli Selatan, yang saat itu sedang bertugas di Polda Sumut.
Namun, saat Iptu AP beristirahat di rumahnya di Medan, anaknya yang berinisial AP (16), nekat menggunakan mobil dinas tersebut untuk jalan-jalan di Kota Medan tanpa izin.
Dan untuk perempuan yang didalam merupakan guru. (*/ROM)