MEDAN
Polda Sumatera Utara (Sumut) mengambil alih penangganan kasus penganiayaan seorang anak dibawah umur yang terjadi di halaman minimarket Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Dimana, penganiayaan tersebut dilakukan tersangka Halpian Sembiring Meliala yang tercatat sebagai Wakil Pembina Satgas PDI-Perjuangan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini ditarik penangannya oleh Ditreskrimum Polda,”ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direskrimum Kombes Pol Tatan Dorsan Atmaja, Senin (27/12/2021) petang.
Ia menegaskan, Polrestabes Medan telah responsif menindaklanjuti segala keresahan yang berkembang sesaat setelah kejadian tersebut beredar di jejaring sosial, tidak kurang 24 jam.
Dimana, Tim Opsnal berhasil mengamankan tersangka disalah satu cafe di Kota Medan dan membawanya untuk dilakukan pemeriksaan. “Kurang dari 24 jam Tim yang bekerja berhasil mengamankan tersangka, ini harus kita apresiasi karena begitu responsifnya Tim opsnal bertindak,”kata Kabid Humas.
Mantan Kapolres Biak Papua ini mengatakan Polda Sumut akan berkerja secara profesional untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat dan mempersilahkan masyarakat mengawasi proses lanjut perkaranya.
“Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Percayakan kepada kami untuk memproses dan mendalami penanganan perkara ini dengan profesional serta seadil-adilnya, silahkan masyarakat mengawasi kerja para penyidik kami,”Pungkas Hadi Wahyudi.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumut, Nurlela, yang hadir dalam konfrensi pers itu mengatakan, pihaknya memiliki tugas untuk melindungi anak sesuai UU No 35 tahun 2012. “Anak harus kita lindungi, perlakuan anak itu ada sesuai regulasi tersebut,” kata dia.
Ditambahkannya bahwa pihaknya juga memiliki tanggungjawab terhadap penanganan korban penganiayaan itu. “Kami memiliki rumah aman untuk sementara, kami juga punya selter jadi disini tugas kami adalah melindungi anak,” sebutnya.
Diketahui, Polrestabes Medan akhirnya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pengendara mobil mewah terhadap seorang anak dibawah umur yang terjadi di parkiran minimarket yang sempat viral di media sosial (medsos) Facebook (FB) beberapa hari lalu.
Kapolrestabes Medan mengungkapkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 16 Desember 2021 ketika pelaku mengendarai mobil Toyota Prado BK 995 warna hitam datang ke salah satu minimarket lalu menyenggol sepedamotor korban.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan