Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa RJP, oknum pendeta saat mau digiring petugas pengawal tahanan (Walta) Kejari Siantar masuk ke ruangan sidang (Foto Ist/Dokumen)

Terdakwa RJP, oknum pendeta saat mau digiring petugas pengawal tahanan (Walta) Kejari Siantar masuk ke ruangan sidang (Foto Ist/Dokumen)

Vonis Pendeta 3 Tahun Penjara Terlalu Ringan, Kejari Siantar Ajukan Banding

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
23 Januari 2024 | 18:50 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR II

Setelah diberikan kesempatan waktu selama tujuh hari berpiki pikir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menyatakan pendapat mengajukan banding atas putusan hukuman atau vonis RJP (50) terdakwa tindak pidana Kekerasan Seksual yang merupakan warga Kota Depok.

“Kita banding dan banding itu sudah dinyatakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Damanik SH kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Siantar,” ujar Kepala seksi tindak pidana umum (Kasi Pidum) Kejari Siantar, Edy Tarigan SH, MH dan dan Kasi Intel Rendra Pardede SH, MH dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Senin (22/1/2024).

Dikatakan Edy, adapun salah satu alasan banding tersebut karena tidak sependapat dengan vonis terdakwa RJP selama 3 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 3 bulan oleh Majelis Hakim yang terlalu ringan dari pada tuntutan terdakwa RJP selama 6 tahun penjara denda Rp200 juta subsidair 6 bulan.

“Salah satu alasan banding itu putusan atau vonis Majelis Hakim terhadap terdawa RJP terlaluh jauh atau ringan dari tuntutan Jaksa. Tuntut 6 tahun tapi putusnya 3 tahun,” Pungkas Edi Tarigan.

Sementara sesuai pemberitaan sebelumnya, sidang pembacaan vonis terdakwa RJP dilaksanakan diruangan sidang utama PN Siantar secara offline pada hari Selasa (16/1/2024) siang.

Majelis Hakim Diketuai Renni Pitua Ambarita SH, MH sependapat dengan JPU Wira Damanik SH membuktikan terdakwa RJP bersalah melanggar pasal  6 huruf c dan subsider Pasal 6 huruf a UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, terhadap saksi korban N br S.

Namun Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan hukuman terdakwa RJP selama 6 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan sudah dijalaninya dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan oleh JPU Wira Damanik SH.

Majelis Hakim memvonis terdaka RJP selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan atau lebih ringan dari tuntutan hukuman oleh JPU. Selama persidangaan terdakwa RJP didampingi Tim Pengacara, Dahyar Harahap SH, Dame Pandiangan SH dan Erik Sembiring SH.

Begitupun vonis tersebut diprotes isteri terdakwa RJP diketahui berinisial MN dengan mengamuk bahkan melempar kursi yang ada diruangan sidang kearah Majelis Hakim, namun terdakwa RJP dan pengacaranya berhasil menahan kursi tersebut.

MN juga menendang dan nyaris memukul pegawai PN Siantar yang berusaha mentenangkannya. Aksi mengamuk MN itu berhasil diredam setelah pihak PN Siantar terpaksa meminta bantuan pengamanan dari Polres Siantar. (Fred)

Share38Tweet24SendShare

Berita Terkait

Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono S. SH. MH menghadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Cabang Pematangsiantar tahun 2025 yang berlangsung...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia Ekonomi Syariah (IES) Tahun 2025-Forum & Expo di Islamic Center Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat.
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn didampingi Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Pembukaan Indonesia...

Read more
Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more
personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan keributan keluarga di jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematngsiantar dengan problem solving
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Berkantor di Polsek Tembung, Kapolrestabes Medan Ingatkan Personel Tidak Apatis Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan

24 Oktober 2025 | 16:12 WIB
BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Jambore Kwartir Pramuka Tahun 2025

24 Oktober 2025 | 15:26 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Pembukaan IES 2025 – Forum & Expo di Islamic Center di Kota Mataram

24 Oktober 2025 | 15:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita