GUNA menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomot 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kota Pematangsiantar menggelar Rapat Kerja (Raker). Sabtu (2/12/2017).
Dalam Raker terkait wacana Penataan dan Penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Pematangsiantar, yang digelar ruangan salah satu hotel di Jalan Diponegoro itu, pihak KPU Kota Pematangsiantar mengundang sejumlah awak media dan para tokoh pemuda.
Raker yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan kemudian berdoa itu, dibuka oleh Ketua KPU Kota Pematangsiantar Mangasi Tua Purba yang berharap agar kegiatan Raker tersebut dapat berjalan dengan baik dan sukses.
Sebelum membuka acara, dalam sambutannya, Mangasi menyebutkan bahwa tujuan kegiatan itu adalah untuk meminta pendapat yang akan dijadikan sebagai masukan dalam penataan dan penyusunan Dapil dan alokasi kursi DPRD itu dapat bermanfaat kepada masyarakat.
Selanjutnya, Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Pematangsiantar, Batara Manurung yang menjadi pembicara dan sekaligus memandu acara, menyebutkan bahwa kegiatan itu dilaksanakan untuk menghindari adanya asumsi yang menyebutkan bahwa KPU sewenang-wenang melakukan penetapan Dapil dan Alokasi kursi, meski itu memang kewenangannya.
Dalam pemaparannya, Batara menjelaskan bahwa penataan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD mempunyai 7 prinsip antara lain Kesetaraan Suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Coterminus, Kohesivitas, Integritas Wilayah dan Kesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.
Kesetaraan suara adalah prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain. Lalun ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional adalah prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil, yang mengutamakan 6 sampai dengan 12 kursi.
Selanjutnya, prinsip proporsional adalah prinsip yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil. Dan prinsip integritas wilayah adalah prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung.
Kemudian, prinsip Coterminus adalah Dapil yang dibentuk harus dalam cakupan Dapil tingkatan yang lebih besar, yaitu Dapil DPRD Provinsi. Kohesivitas adalah prinsip yang memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat dan kelompok minoritas. Terakhir, Kesinambungan adalah prinsip penataan Dapil yang memperhatikan komposisi Dapil pada Pemilu sebelumnya. (fn/X)
Discussion about this post