SIANTAR
Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Rapat Paripurna VIII DPRD Kota Siantar membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Siantar Tahun Anggaran (TA) 2022. Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Siantar, Selasa (20/9/2022) mulai sekitar pukul 13.00 WIB.
Rapat Paripurna dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Siantar Mangatas Silalahi SE. Dilanjutkan pembacaan Surat Masuk oleh Sekwan DPRD Eka Hendra.
Wali Kota Siantar dr Susanti Dewayani SpA dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pengantar Nota Rancangan KUA-PPAS P-APBD Kota Siantar TA 2022.
Ia mengharapkan DPRD berkenan membahasnya sesuai mekanisme yang telah ditentukan, dan untuk mendapat persetujuan dari DPRD, dan selanjutnya akan digunakan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan P-APBD Kota Siantar TA 2022.
Dilanjutkan Susanti, tujuan KUA-PPAS P-APBD TA 2022 adalah memperjelas capaian kinerja pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran yang terjadi akibat perubahan asumsi dasar meliputi perubahan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan yang diperlukan daerah; formulasi capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditingkatkan dalam P-APBD akibat terjadinya perubahan asumsi dasar KUA dan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya P-APBD.
Kemudian memperlancar penyusunan perencanaan operasional anggaran (budget operation planning); memperlancar pencapaian visi, misi, tujuan, dan sasaran yang telah ditetapkan dalam RPJMD serta dokumen perencanaan lainnya, Kebijakan Umum P-APBD Tahun 2022 bersama PPAS P-APBD merupakan kerangka kebijakan dalam penyusunan Rencana P-APBD Kota Siantar TA 2022 serta sebagai petunjuk dan pedoman dalam penyusunan P-APBD serta menjadi dasar penyusunan program dan kegiatan untuk penilaian kinerja keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Diterangkannya, KUA-PPAS P-APBD TA 2022 yang disusun merupakan bagian dari upaya Pemko Siantar dalam menjaga kesinambungan pembangunan yang sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing maupun seluruh komponen daerah, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif, dan akuntabel, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Siantar secara berkelanjutan.
“Hal tersebut mengisyaratkan pencapaian prioritas pembangunan daerah memerlukan adanya koordinasi seluruh pemangku kepentingan melalui pengintegrasian berbagai program yang menjadi Prioritas Nasional, Prioritas Provinsi Sumatera Utara, dan Prioritas Daerah Kota Siantar,” katanya.
Susanti mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta kepada semua pihak yang berperan sehingga proses pembahasan rancangan KUA-PPAS P-APBD TA 2022 dapat di-paripurnakan.
“Besar harapan kami agar kita kiranya dapat mencari langkah-langkah untuk mempercepat proses pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD TA 2022. Karena dalam waktu dekat, tugas lanjutan kita telah menunggu yakni pembahasan Rancangan Perda P-APBD TA 2022 serta pembahasan Rancangan Perda APBD TA 2023,” terangnya.
Turut hadir, para anggota DPRD Kota Siantar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar Budi Utari Siregar AP, para Staf Ahli dan Asisten di lingkungan Pemko Siantar, para pimpinan OPD Pemko Siantar, serta para camat se-Kota Siantar.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan