TEBING TINGGI
Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zaidi menyaksikan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menangkap jaringan pelaku peredaran sebanyak 191 Kilogram (Kg) narkotika jenis ganja.
Karo Humas dan Protokol BNN RI Brigen Pol Sulistyo Pudjo Hartono dalam siaran pers nya mengatakan penangkapan itu terjadi tanggal 14 hingga 16 Agustus 2019 disejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapan jaringan sindikat narkoba itu hasil kerjasama denga tim Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) dan Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi. Pengungkapan jaringan sindikat narkoba itu berawal dari penangkapan tersangka SS alias Putra seorang buruh bangunan, dan K alias Dung, karyawan PTPN.
Kedua tersangka ditangkap didaerah Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada tanggal 14 Agustus 2019 dengan barang bukti ganja seberat 2 ons. Selanjutnya, petugas menangkap target lainnya yaitu tersangka RN dan RH (keduanya berprofesi wiraswasta), dengan barang bukti ganja seberat 11 kg.
Pengembangan kasus terus dilakukan tim gabungan ke salah satu rumah di Jalan Soekarno Hatta, Gang Keluarga. Di tempat tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti 180 Kg Narkotika jenis ganja diakui milik tersangka RN. Dari jaringan ini, total ganja yang disita BNN seberat 191 Kg.
Diinterogasi, para tersangka itu merupakan jaringan sindikat Aceh, Riau dan Medan yang menggunakan jalur darat untuk menyelundupkan ganja. Modus yang digunakan adalah memasukkan ganja ke dalam mobil, kemudian menyembunyikannya di balik sayuran dan bahan makanan pokok.
“Atas perbuatannya, para pelaku kasus peredaran ganja dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Pasal 111 ayat (2), Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Penanganan kasus ganja tersebut diserahkan kepada penyidik Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi,”ujar Sulistyo Pudjo Hartono mengakhiri.
Sumber : Biro Humas dan Protokol BNN RI
Editor : Freddy Siahaan





