TANJUNG BALAI
Tepat hari Kamis (2/12/2021) sekira pukul 12.30 Waktu Indonesia Bagian Tengah (WITA), Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus LS alias Intan (28) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalsel) tepatnya Sidomulyo Raya jalan Sidomulyo Indah Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru akibat melakukan penipuan dan penggelapan uang calon mertuanya, Jaringan Sihotang (59)
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK menyampaikan penangkapan itu atas laporan pengaduan korban Jaringan Sihotang warga Jalan Jamin ginting Lk IV Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada tanggal 2 Februari 2021.
Dijelaskan Kapolres, awal mulanya korban dan orangtua pelaku bernama Hotmin Sinurat sepakat mengenalkan anak mereka yakni Irwin Sihotang (anak korban) dan Pelaku. Selanjutnya tanggal 2 Mei 2020 siang sekitar pukul 11.30 Wib Pelaku menerima uang dari korban untuk melunasi hutang nya kepada seorang laki-laki bermarga Simanjuntak sebesar Rp 7,7 Juta melalui setor tunai dari Bank BRI ke Bank Mandiri.
Namun setelah di cek ternyata penerima uang itu bukanlah marga Simanjuntak melainkan bernama Hariono Marbun. Merasa telah ditipu dan uang nya digelapkan, Tanggal 2 Februari 2021 korban mempolisikan Pelaku ke Polres Tanjung Balai yang dilengkapi bukti slip tranferan uang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit Idik I Sat Reskrim IPDA M. Reza Fahrurrozy SIK mengetahui pelaku tinggal di dirumah kosnya didaerah Landasan Ulin Kota Banjar Baru, Provinsi Kalsel. Lalu hari Selasa (30/11/2021) pagi sekira pukul 09.00 WIB Kanit Idik I bersama Tim Opsnal termasuk Polisi Wanita (Polwan) berangkat ke Kalsel.
Kemudian Kanit Idik berkoordinasi dengan Tim Macan Polda Kalsel dipimpin Pamit 1 Unit 2 Jatanras IPTU Joni Arif SH. Tepat hari Kamis (2/12/2021) sekira pukul 12.30 WITA Kanit Idik I bersama Tim Jatanras Polda Kalsel meringkus pelaku di rumah kos nya dan esok harinya diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai.
“Hingga saat ini Pelaku LS alias Intan sudah di tahan guna diproses dengan mempersangkakan melanggar pasal 378 atau 372 dari KUHPidana,”pungkas AKBP Triyadi.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





