MEDAN II
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang wanita diduga sebagai pengedar narkotika jenis happy five atau erimin 5 di Indekos Elite ZNZ di Jalan Sei Belutu 1, No 4, Kecamatan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Pelaku berinisial DK (23) warga Pematang Kerasaan, Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Dari pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti 100 butir pil happy five dengan berat bersih 19,25 gram dan satu unit ponsel,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Selasa (9/9/2025).
Selain itu, tersangka juga melanggar Pasal 60 ayat (1) huruf Subs 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun paling lama 15 tahun dan atau pidana denda Rp 200 juta.
Disebutkan kronologi kejadian, awalnya petugas mendapatkan informasi adanya peredaran psikotropika di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan hingga pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Sei Belutu 1 Medan, terlihat seorang perempuan yang mengaku bernama DK.
Petugas lalu mengamankan DK yang akhirnya mengakui ada menyimpan 100 butir pil happy five di bawah tempat tidurnya. Dia lalu mengambil 100 butir pil tersebut di bawah bantal.
Dari pengakuan DK, barang haram itu milik berinisial P untuk dijual kepada pembeli dan mendapatkan keuntungan dari satu butirnya Rp 55.000.
“Baru dua kali menjual Happy five kepada pembeli,” akunya kepada polisi. (ROM)