SIANTAR
Wanita Uzur berumur 51 tahun, Sri Handayani Warga Kampung tempel Nagori Pematang Sahkuda Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun meninggal ditempat ditabrak mobil box belum diketahui plat nomor polisi (Nopol)nya.
Kejadian tabrak lari itu tepat didepan Toko Perabot Horas, Jalan Sutomo Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar, Rabu (23/2/2022) pagi sekitar pukul 06.15 Wib.
Awalnya korban (Sri Handayani-red) berjalan kaki dari sisi kanan. Setiba dilokasi kejadian (TKP) tepatnya depan Toko Perabot Horas, korban menyeberang ke sisi sebelah kiri. Namun tiba-tiba korban ditabrak kendaraan dilokasi kejadian (TKP) mobil box yang datang dari arah pusat perbelanjaan Ramayana menuju arah Mako Polres Siantar Jalan Sudirman.
Korban pun terkapar di aspal sedangkan mobil box itu langsung kabur sehingga tidak diketahui plat nopol dan identitas pengemudinya. Warga setempat berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian, namun korban ditemukan sudah meninggal ditempat. Tidak lama kemudian personil Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar datang ke TKP dan mengevakuasi jenajah korban visum ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih lalu melakukan olah TKP.
“Kejadian tabrak lari itu sedang ditangani untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar SIK, MH dan Kasat Lantas AKP Rehulina Lumban Gaol S.Sos dikonfirmasi melalui Kanit Laka IPDA Saji, SH.
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan