Media Online Jurnal X
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Pelaku Pencurian Accesoris Hamdpone. (Foto Ist)

Pelaku Pencurian Accesoris Hamdpone. (Foto Ist)

Warga Babalan Curi Accesoris Handphone Diamankan Polisi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
10 Agustus 2022 | 18:10 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku pencurian Accesoris Handphone yang terjadi Toko Ponsel New R-Cell Jalan Pasar Baru Kel. Titi Rante, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Sumut.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH, MH menyebutkan pelaku berinisial APH (25) warga Desa Securai Utara Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat.

“Pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022 sekitar pukul 16.00 wib dari Jalan Pasar Baru Kel Titi Rante Kec Medan Baru dengan barang bukti berupa 1 buah power bank warna Hitam dan 1 Buah kartu memory sebesar 32 GB merk V-GEN ,”kata Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH, Selasa (09/8/2022).

Kanit Reskrim menyebutkan peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu tanggal 04 Juni 2022 sekitar pukul 08.00 wib yang dialami oleh korban Rinto Girsang (47) warga Jalan Bunga Ncole-23 No.5 Kel. Kemenangan Tani, Kec. Medan Tuntungan.

“Pelaku merupakan karyawan dari korban. Pelaku mengambil barang barang yang ada didalam toko berupa Accesoris Handphone, Chip Pulsa telkomsel (berisikan saldo pulsa sebanyak Rp 100.000) sebanyak 10 lembar, kartu voucer internet dengan total kerugian keseluruhan Rp 5.000.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Tersangka VN alias Veri dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Veri Jual Ganja di Jalan Ringroad

18 September 2025 | 23:56 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis...

Read more
Dua tersangka baru dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 16 Medan. (Foto Ist)
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan, 2 Orang Kembali Ditahan Kejari Belawan

18 September 2025 | 22:33 WIB

MEDAN II Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah...

Read more
Tersangka Hamdan Yuafi dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Simalungun
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Ringkus Pengedar Sabu di Kompleks Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa

18 September 2025 | 21:16 WIB

SIMALUGUN II Polsek Tanah Jawa, Polres Simalungun dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fritsel Sitohang SH. MH dan Panit 2 IPDA Leo...

Read more
Direksi PUD Pasar Medan- Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (Foto Ist)
Medan

Ketua Komisi 3 DPRD Medan Minta PUD Pasar Hentikan Penjualan Beras di Pasar Tradisional

18 September 2025 | 16:27 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede minta PUD Pasar Kota Medan tinjau ulang atau menghentikan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wesly Buka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor 

19 September 2025 | 00:10 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Dies Natalis ke 60 Tahun Universitas Simalungun

19 September 2025 | 00:04 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Veri Jual Ganja di Jalan Ringroad

18 September 2025 | 23:56 WIB
BERITA

Tim Srikandi Polwan Polres Pematangsiantar Patroli Dialogis dan Bagikan Sembako kepada Masyarakat Membutuhkan

18 September 2025 | 23:46 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Pengecekan Parit Jalan Aries Sering Tersumbat Sampah 

18 September 2025 | 23:29 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Pesan Kamtibmas dan Call Center 110 kepada Masyarakat Parhorasan Nauli

18 September 2025 | 23:10 WIB
BERITA

Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Utara Disambut Antusias Masyarakat, Beras SPHP 100 Zak Habis Terjual

18 September 2025 | 22:58 WIB
KORUPSI

Dugaan Korupsi Dana BOS di SMA Negeri 16 Medan, 2 Orang Kembali Ditahan Kejari Belawan

18 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolsek Siantar Marihat Kunjungi dan Tatap Muka dengan Masyarakat Simarimbun Dolok

18 September 2025 | 22:29 WIB
Kabupaten Simalungun

Diduga Epilepsi, Pria 27 Tahun Ditemukan Tewas Dialiran Irigasi Huta Banjar Pardamean

18 September 2025 | 21:50 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Tanah Jawa Ringkus Pengedar Sabu di Kompleks Perumahan Kukdong Huta Pagar Jawa

18 September 2025 | 21:16 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Maulid Nabi Muhammad  SAW 1447 H

18 September 2025 | 16:51 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita