SIANTAR
Bona Supriono Simatupang (31) warga jalan Dusun Tambun, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Siantar harus opname kondisi luka luka setelah sepedamotornya Suzuki Satria FU BK 1343 WR menabrak truk Truck Barang Nissan BK 9422 LG yang lagi parkir didepan Rumah Makan (RM) Sipintu Batu jalan Parapat KM 4,5 Kelurahan Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar hari Rabu (2/10/2019) dini hari sekira pukul 03.00 Wib.
Sebelum kejadian, Bona mengendarai sepedamotor Suzuki Satria FU BK 1343 WR datang dari arah Simpang Dua hendak menuju arah Parapat. Setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sepedamotor dikendarai Bona tiba tiba menabrak belakang Truck Barang Nissan BK 9422 LG yang sedang diparkirkan oknum supir Febrianto Sitinjak (46) warga jalan Naga Huta Kecamatan Panombean Panei Kabupaten Simalungun di pinggir jalan sebelah kiri menuju arah Parapat.

Akibat tabrakan itu Bona pun terhempas dari atas sepedamotornya dan terkapar di aspal. Warga setempat menolong Febrianto kondisi luka luka dan berlumuran darah dengan membawa ke RS Vita Insani Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar.
Hanya saja kejadian tabrakan itu baru dilaporkan keluarga Bona ke kantor Unit Laka Sat Lantas Polres Siantar pada pagi harinya sekira pukul 07.00 Wib. Begitupun personil piket Unit Laka langsung menindak lanjuti dengan turun melakukan olah TKP sekaligus mengamankan barang bukti sepedamotor Suzuki Satria FU dan truk barang Nisan tersebut. Tidak itu saja, personil Unit Laka juga melihat kondisi Bona yang menjalani opname di RS Vita Insani.
Sementara itu Kasat Lantas AKP Septian Dwi Rianto, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kanit Laka AIPDA Marojahan Nainggolan mengatakan terjadinya tabrakan itu diduga akibat kelalaian pengendara sepedamotor Suzuki Satria FU BK 1343 WR Bona Supriono Simatupang yang tidak memperhatikan truck nissan yang parkir didepan jurusannya yang menggunakan lampu hazad dan jalan diterangi lampu jalan.
“Kejadian tabrakan itu sedang ditangani dengan sudah mengamankan barang bukti keddua kendaraan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar Marojahan Nainggolan mengakhiri. (Freddy)
Discussion about this post